Rabu, 25 November 2015

Analisis Kasus Etika Profesi Akuntansi



Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan.

Kesimpulan
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
1.  Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.  Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.  Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.  Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5. Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.  Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
7. Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
8.  Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

SARAN :
·       Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
·       Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
·       Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.

Referensi :

Minggu, 18 Oktober 2015

Kode Etik

Kode Etik Keperawatan

1.1  KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Pengertian kode etik keperawatan
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah :
  •  Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
  • Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
  •  Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
  • Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.
1.2   KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
  • Bab kesatu
    menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga   dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
  • Bab kedua
    menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal.
  • Bab ketiga
    menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
  • Bab keempat
    menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
  • Bab kelima
    menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Bab 1
Tanggung jawab Perawat, terhadap Masyarakat, keluarga dan penderita
  1. Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang  keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
  3. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
  4. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.
Bab II
Tanggung jawab perawat terhadap tugas
  1. Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
  3. Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
  5. Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
Bab III
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
Bab IV
Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
  1. Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
  2. Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
  4. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Bab V
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
  1.  Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
  2. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
Fungsi etika keperawatan
  • Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
  • Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain.
Menurut pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:
  • Menghindari ketegangan antar manusia
  • Memperbaiki status kepribadian
  • Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.
Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam pelayanan praktik keperawatan.
1.3  MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
  • Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
  • Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
  • Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional.
  • Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching Amerika yaitu :
  • Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
  • Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
  • Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.
TANGGUNG JAWAG DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
1.1 KONSEP DASAR TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
a.    Pengertian tanggung jawab
Tanggung  jawab adalah kewajiban seseorang untuk melakukan sesuatu yang harus dapat dipertanggung jawabkannya.
Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung.
Sedangkan pengertian Tanggung jawab perawat menurut ANA :
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985)
b.      Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum
Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum
  • Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
  • Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang terkait
  • Menghargai hak setiap pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
  • Perawat mematuhi aturan apabila didelegasikan oleh dokter untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan ember  informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
  • Mendengarkan pasien secra seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada ornag yang tepat.
  1. Tanggung jawab seorang perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat :
    •  Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
    • Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
    • Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
    • Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakasa.
  2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas keperawatan
    Hal-hal yang menjadi tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
    • Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
    • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
    • Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
    • Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran.
  3. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air
    • Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
    • Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
  4. Tanggung  jawab perawat terhadap standar  keperawatan
    • Menjaga, mempertahankan dan meningkatkan standar
    • Mengajak anggota lain untuk menggunakan standar
    • Memasyarakan standar kepada public
    • Melindungi public
    • Melindungi individu (perawat) dari profesi lain
c.       Jenis tanggung jawab perawat
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
  2. Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
  3. Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
Cara menyampaikan tanggung jawab terhadap klien :
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan kepada klien sikap menghargai, berbicara kepada klien yang berorientasi terhadap perasaan klien
d.      Pengertian tanggung gugat perawat
Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat  bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Akontabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
  • Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
  • Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
  • Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 7 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dsb.
Akuntabilitas bertujuan untuk :
  1. Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
  2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
  3. Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
  4. Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
KESIMPULAN
     Jadi Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal.
Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan kepada klien sikap menghargai, berbicara kepada klien yang berorientasi terhadap perasaan klien.
Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung.
Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat  bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.

reff:https://beequinn.wordpress.com/nursing/kode-etik-keperawatan/

Kamis, 07 Mei 2015

Exercise- Making Paragraphs Concise



1.                                Math is the most important subject in the school, but we can deny that we also need the basic of  math for our daily life. Such as finances, so we would be able to avoid some financial loss. We even need math in our kitchen to avoid terrible tasting for our cook.

2.                                Once the electric street car was very popular in the USA after 1880 and the next 20-30. Because it was not populating very efficient able carrying large number of passenger with less cost, it even profitable for the company.  But in the next century some business start get rid of it in the street and replace with buses and cars.

Rabu, 08 April 2015

Reason for learning English

Reason for learning English


-   To expand the study options out country
               You want to study or continue your study abroad? Learn English from now on. Because there is no one knows if the right opportunity comes, then you are ready to live.

-   To increase the emlpoyment potensial ( position better salary, etc)
              To be denied the ability of the English language is absolutely necessary to support the careers of employees and job seekers who are in the stage of looking for work, for several multinationals, your English language skills will be directly tested in the final stage of the interview.

-  To improve the language skills of our own
               To improve the ability of our own language indeed human language ability is not limited, because basically the language is a way or tool communicate. So that the people who have foreign language skills are qualifed, they are also very good at communicatng with its own.

Jumat, 09 Januari 2015

Waspada Es Batu dari Air Mentah

Waspada Es Batu dari Air Mentah

JAKARTA -- Saat cuaca panas terik, memang nikmat minum segelas minuman dingin lengkap dengan es batu. Jika kita minum air dingin dengan es batu di rumah, sudah pasti akan terjamin kesehatannya karena kita membuat es batu sendiri dengan air matang yang sudah dimasak.

Tapi, apabila Anda membelinya di luar rumah, di jalan atau di restoran apakah sudah terjamin keamanannya? Apakah air yang digunakan untuk membuat es batu adalah air matang? Jawabannya belum pasti air matang. Menurut Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr Roy A. Sparringa, M.App.Sc, bahan baku untuk membuat es batu itu bervariasi.

Tapi, penggunaan es batu dengan air mentah memang masih memprihatinkan. Salah satu sumber cemaran kuman utama dari yang kita konsumsi berasal dari es batu tersebut.

"Untuk itu kami sangat concern dengan keamanan dari es batu," ujarnya kepada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (24/11).

Jika bahan yang digunakan untuk membuat es batu adalah air mentah, lanjut Roy, dampaknya tentu bisa berisiko bagi kesehatan.

Jika air tersebut mengandung patogen, tentu berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya. "Patogen justru dapat bertahan lama dalam es batu," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Roy juga pernah mengingatkan ada beberapa pangan jajan anak sekolah (PJAS) yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan berbahaya.

Ada pula yang menggunakan bahan tambahan pangan melebihi batas yang diizinkan. Sejumlah kudapan bahkan memiliki kualitas mikrobiologi yang buruk.

Data BPOM hingga semester satu tahun 2013 menunjukkan kudapan yang angka mikrobiologinya buruk masih sangat tinggi yakni 76 persen.

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/14/11/24/nfjech-waspada-es-batu-dari-air-mentah-1

Rahasia di Balik Penemuan Kacamata

Rahasia di Balik Penemuan Kacamata

Kacamata merupakan salah satu penemuan terpenting dalam sejarah kehidupan umat manusia. Setiap peradaban mengklaim sebagai penemu kacamata. Akibatnya, asal-usul kacamata pun cenderung tak jelas dari mana dan kapan ditemukan.

Lutfallah Gari, seorang peneliti  sejarah sains dan teknologi Islam dari Arab Saudi mencoba menelusuri rahasia penemuan kacamata secara mendalam. Ia mencoba membedah sejumlah sumber asli dan meneliti literatur tambahan. Investigasi yang dilakukannya itu membuahkan sebuah titik terang. Ia menemukan fakta bahwa peradaban Muslim di era keemasan memiliki peran penting dalam menemukan alat bantu baca dan lihat itu.

Lewat tulisannya bertajuk The Invention of Spectacles between the East and the West, Lutfallah mengungkapkan, peradaban Barat  kerap mengklaim sebegai penemu kacamata. Padahal, jauh sebelum masyarakat Barat mengenal kacamata, peradaban Islam telah menemukannya. Menurut dia, dunia Barat  telah membuat sejarah penemuan kacamata yang kenyataannya hanyalah sebuah mitos dan kebohongan belaka.

''Mereka sengaja membuat sejarah bahwa kacamata itu muncul saat Etnosentrisme,'' papar Lutfallah. Menurut dia,  sebelum peradaban manusia mengenal kacamata, para ilmuwan tdari berbagai peradaban telah menemukan lensa.  Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kaca.

Lensa juga dikenal pada beberapa peradaban seperti Romawi, Yunani, Hellenistik dan Islam. Berdasarkan bukti yang ada, lensa-lensa pada saat itu tidak digunakan untuk magnification (perbesaran), tapi untuk pembakaran. Caranya dengan memusatkan cahaya matahari pada fokus lensa/titik api lensa.

Oleh karena itu, mereka menyebutnya dengan nama umum "pembakaran kaca/burning mirrors". ''Hal ini juga tercantum dalam beberapa literatur yang dikarang  sarjana Muslim pada era peradaban Islam,'' tutur Lutfallah. Menurut dia,  fisikawan Muslim legendaris, Ibnu al-Haitham (965 M-1039 M), dalam karyanya bertajuk Kitab al-Manazir (tentang optik) telah mempelajarai masalah perbesaran benda dan pembiasan cahaya.

Ibnu al-Haitam mempelajari pembiasan cahaya melewati sebuah permukaan tanpa warna seperti kaca, udara dan air. "Bentuk-bentuk benda yang terlihat tampak menyimpang ketika terus melihat benda tanpa warna". Ini merupakan bentuk permukaan seharusnya benda tanpa warna," tutur al-Haitham seperti dikutip Lutfallah.

Inilah salah satu fakta yang menunjukkan betapa ilmuwan Muslim Arab pada abadke-11 itu telah mengenali kekayaan perbesaran gambar melalui permukaan tanpa warna. Namun,  al-Haitham belum mengetahui  aplikasi yang penting dalam fenomena ini. Buah pikir yang dicetuskan Ibnu al-Haitham itu merupakan hal yang paling pertama dalam bidang lensa.

Paling tidak, peradaban Islam telah mengenal dan menemukan lensa lebih awal tiga ratus tahun dibandingkan Masyarakat Eropa. Menurut Lutfallah, penemuan kacamata dalam peradaban Islam terungkap dalam puisi-puisi karya  Ibnu al-Hamdis (1055 M- 1133 M). Dia menulis sebuah syair yang menggambarkan tentang kacamata. Syair itu ditulis  sekitar200 tahun,  sebelum masyarakat Barat menemukan kacamata. Ibnu al-Hamdis menggambarkan kacamata lewat syairnya antara lain sebagai berikut:

''Benda bening menunjukkan tulisan dalam sebuah buku untuk mata, benda bening seperti air, tapi benda ini merupakan batu. Benda itu meninggalkan bekas kebasahan di pipi, basah seperti sebuah gambar sungai yang terbentuk dari keringatnya,'' tutur al-Hamdis.

Al-Hamdis melanjutkan, ''Ini seperti seorang yang manusia yang pintar, yang menerjemahkan sebuah sandi-sandi kamera yang sulit diterjemahkan. Ini juga sebuah pengobatan yang baik bagi orang tua yang lemah penglihatannya, dan orang tua menulis kecil dalam mata mereka.''

Syair al-Hamids itu telah mematahkan klaim peradaban Barat sebagai penemu kacamata pertama.  Pada puisi ketiga, penyair Muslim legendaris itu mengatakan, "Benda ini tembus cahaya (kaca) untuk mata dan menunjukkan tulisan dalam buku, tapi ini batang tubuhnya terbuat dari batu (rock)".

Selanjutnya dalam dua puisi, al-Hamids menyebutkan bahwa kacamata merupakan alat  pengobatan yang terbaik bagi orang tua yang menderita cacat/memiliki penglihatan yang lemah. Dengan menggunakan kacamata, papar al-Hamdis, seseorang akan melihat garis pembesaran.

Dalam puisi keempatnya, al-Hamdis mencoba menjelaskan dan menggambarkan kacamata sebagai berikut: "Ini akan meninggalkan tanda di pipi, seperti sebuah sungai". Menurut penelitian Lutfallah, penggunaan kacamata mulai meluas di dunia Islam pada abad ke-13 M. Fakta itu terungkap dalam lukisan, buku sejarah, kaligrafi dan syair.

Dalam salah satu syairnya, Ahmad al-Attar al-Masri telah menyebutkan kacamata. "Usia ua datang setelah muda, saya pernah mempunyai penglihatan yang kuat, dan sekarang mata saya terbuat dari kaca." Sementara itu,sSejarawan al-Sakhawi, mengungkapkan,  tentang seorang kaligrafer Sharaf Ibnu Amir al-Mardini (wafat tahun 1447 M). "Dia meninggal pada usia melewati 100 tahun; dia pernah memiliki pikiran sehat dan dia melanjutkan menulis tanpa cermin/kaca. "Sebuah cermin disini rupanya seperti lensa,'' papar al-Sakhawi.

Fakta lain yang mampu membuktikan bahwa peradaban Islam telah lebih dulu menemukan kacamata adalah pencapaian dokter Muslim dalam ophtalmologi, ilmu tentang mata.   Dalam karanya tentang ophtalmologi, Julius Hirschberg , menyebutkan, dokter spesialis mata Muslim tak menyebutkan kacamata.  ''Namun itu tak berarti bahwa peradaban Islam tak mengenal kacamata,'' tegas Lutfallah. desy susilawati


Eropa dan Penemuan Kacamata

Pada abad ke-13 M, sarjana Inggris, Roger Bacon (1214 M - 1294 M), menulis tentang kaca pembesar dan menjelaskan bagaimana membesarkan benda menggunakan sepotong kaca. "Untuk alasan ini, alat-alat ini sangat bermanfaat untuk orang-orang tua dan orang-orang yang memiliki kelamahan pada penglihatan, alat ini disediakan untuk mereka agar bisa melihat benda yang kecil, jika itu cukup diperbesar," jelas Roger Bacon.

Beberapa sejarawan ilmu pengetahuan menyebutkan Bacon telah mengadopsi ilmu pengetahuannya dari ilmuwan Muslim, Ibnu al-Haitam. Bacon terpengaruh dengan kitab yang ditulis  al-Haitham berjudul Ktab al-Manazir Kitab tentang Optik. Kitab karya al-Haitham itu ternyata telah  diterjemahkan ke dalam bahasa Latin.

Ide pembesaran dengan bentuk kaca telah dicetuskan jauh sebelumnya oleh al-Haitham. Namun, sayangnya dari beberapa bukti yang ada, penggunaan kaca pembesar untuk membaca pertama disebutkan dalam bukunya Bacon.

Julius Hirschberg, sejarawan ophthalmologi (ilmu pengobatan mata), menyebutkan dalam bukunya, bahwa perbesaran batu diawali dengan penemuan kaca pembesar dan barulah kacamata tahun 1300 atau abad ke-13 M. "Ibnu al-Haitham hanya melakukan penelitian mengenai pembesaran pada abad ke - 11 M," cetusnya Hirschberg.

Kacamata pertama disebutkan dalam buku pengobatan di Eropa pada abad ke-14 M. Bernard Gordon, Profesor pengobatan di Universitas Montpellier di selatan Perancis, mengatakan di tahun 1305 M tentang tetes mata (obat mata) sebagai alternatif bagi orang-orang tua yang tidak menggunakan kacamata.

Tahun 1353 M, Guy de Chauliac menyebutkan jenis obat mata lain untuk menyembuhkan mata, dia mengatakan lebih baik menggunakan kacamata jika obat mata tidak berfungsi.

Selain para ilmuwan di atas, adapula tiga cerita yang berbeda disebutkan oleh sarjana Italia, Redi (wafat tahun 1697). Cerita pertama, disebutkan dalam manuskrip Redi tahun 1299 M. Disebutkan dalam pembukaan bahwa pengarang adalah orang yang sudah tua dan tidak bisa membaca tanpa kacamata, yang ditemukan pada zamannya.

Cerita kedua, juga diceritakan oleh Redi, menunjukkan bahwa kacamata disebutkan dalam sebuah pidato yang jelas tahun 1305 M, dimana pembicara mengatakan bahwa perlatan ini ditemukan tidak lebih cepat dari 20 tahun sebelum pidato tersebut diungkapkan.

Cerita ketiga, menyebutkan bahwa biarawan (the monk) Alexander dari Spina (sebelah timur Itali) belajar bagaimana menggunakan kacamata. Dia wafat tahun 1313 M.

Akhirnya tiga versi cerita berbeda tersebut menyebarluas, karena banyak buku lain yang mengadopsi cerita-cerita yang disebutkan Redi setelah dia wafat. Namun, beberapa sejarahwan ilmu pengetahuan mengatakan bahwa Redi telah membuat cerita bohong dan mereka tidak percaya.

Bahkan, dalam buku Julius Hirschberg, juga disebutkan tentang cerita Redi itu, ditulis antara tahun 1899 dan 1918 di Jerman dan banyak informasi yang sudah tua dan banyak yang diperbaharui. Buku tersebut kemudian diterjemahkan (tanpa revisi) ke dalam bahasa Inggris dan dipublikasikan tahun 1985. Hasilnya, cerita Redi menyebar di Inggris, artikel penelitian itu ditolak kebenaran ceritanya dan ini ditolak Julius Hirschberg.

Beberapa cerita bohong lain juga ditulis oleh seorang jurnalis di pertengahan abad ke 19 M. Dia mengklaim Roger Bacon merupakan penemu kacamata seperti. Bahkan ia juga menyebutkan bahwa biarawan (the Monk) Alexander juga telah diajarkan Roger Bacon bagaimana menggunakan kacamata. Kabar ini tentu saja dengan cepat menyebar.

Kebohongan lain juga terlihat pada sebuah nisan. Seorang pengarang menunjukkan bahwa sebuah nisan di kuburan Nasrani yang berada di gereja, tertulis sebuah kalimat, "disini beristirahat Florence, penemu kacamata, Tuhan mengampuni dosanya, tahun 1317". Masih banyak cerita atau mitos lainnya tentang penemu dan pembuatan kacamata di Eropa. Semua mengklaim sebagai penemu pertama alat bantu baca dan melihat itu. 

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/khazanah/09/04/30/47404-rahasia-di-balik-penemuan-kacamata