Rabu, 07 November 2012

Bentuk-bentuk badan usaha


BAB 3
Bentuk – bentuk Badan Usaha
3.1       Bentuk Yudiris Perusahaan
            3.1.1    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
3.1.2    Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.1.3    Perseroan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3.1.4    Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
3.1.5    BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3.1.6    Koperasi
           
                        Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

3.2       Lembaga Keuangan
3.2.1    Lembaga Keuangan Bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
3.2.2    Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.

Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.

Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.

Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.

Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank

Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.

Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian. Diantaranya adalah :

Thrift. Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan. Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman pada konsumen.
Asuransi. Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Sekuritas dan Bank Investasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
Pembiayaan atau Leasing. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
Reksa Dana. Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.


3.3       Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi

3.3.1    Bentuk-bentuk penggabungan
Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).

3.3.2    Pengkhususan perusahaan
Dalam pengkhususan badan usaha kita mengenal spesialisasi dan difenrensiasi. Spesialisasi, yaitu suatu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi atau memperdagangkan jenis barang tertentu, misalnya:
a. Khusus pedagang karet, pedagang mabel, atau pedagang the
b. Khusus bengkel sepeda motor
c. Khusus penjahit pakaian wanita
Diferensiasi, yaitu pemisahan fase/tahap tertentu dari suatu proses produksi ke dalam perusahaan yang berdiri sendiri, misalnya pengusaha perkebunan teh, semula mengerjakan semua kegiatan perkebunan sendiri secara terintegrasi. Kemudian hanya menggerakkan penanaman teh saja, sedangkan pengolahan dan pemasarannya diserahkan kepada pengusaha lain.
3.3.3    Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
1.      Trust, adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
2.      Kartel, adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
3.      Holding Company, adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
4.      Concern. Concern didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
5.      Akuisisi, adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
6.      Konglomerat (Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
7.      Merger/Peleburan, adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
8.      Joint Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.

3.3.4    Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha


Referensi:
 pengertian bank wikipedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar