Rabu, 20 November 2013
Jumlah Koperasi 2013
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarifudin Hasan mengemukakan, tidak perlu menuggu sampai tahun 2014 untuk mencapai target jumlah koperasi sebanyak lebih 200 ribu karena secara nasional koperasi mengalami peningkatan yang menggembirakan.
“Pertumbuhan koperasi naik 4,5 % dari tahun 2009 sampai tahun 2013. Pada tahun 2009 jumlah koperasi tercatat sebanyak 170.411 unit, sementara hingga bulan Juni tahun 2013 jumlah koperasi meningkat menjadi 200.808 unit,” ungkap Menkop-UKM Syarifudin Hasan pada Peringatan Hari Koperasi Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/7).
Demikian pula jumlah anggota koperasi, pada tahun 2009 tercatat 29,2 juta orang, lalu meningkat menjadi 34,7 juta orang pada bulan Juni tahun 2013 atau naik 5,5 persen. Menurut Menkop – UKM, hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk bergabung dalam koperasi cukup tinggi, meskipun diakuinya jumlah harus diiringi dengan kualitas.
Menkop dan UKM menyampaikan Tema Peringatan Koperasi ke 66 ini "Sejahtera Bersama Koperasi", dipilih sesuai dengan tujuan berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, selaras dengan tujuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
“Untuk itu kita terus melakukan revitaliasi koperasi sesuai dengan arahan Presiden pada hari Koperasi tahun 2011. Salah satu implementasi revitalisasi tersebut adalah telah disyahkannya Undangi-Undang Nomor 17 Tahun 2012,” papar Menkop-UKM.
Di tingkat global pada tanggal 13 - 14 Mei 2013 di Jakarta, Kementerian Koperasi & UKM telah melakukan inisiatif diskusi bersama-sama Representative International Cooperatif Alliance merevisi sistem penilaian yang dipakai oleh ICA dalam menetapkan World Cooperative Monitor. Usulan Indonesia dapat diterima oleh ICA, yaitu kriteria koperasi yang baik bukan hanya dipandang dari sisi tevenue tapi kepada jumlah anggota dan partisipasi anggota, benefit yang diperoleh anggotanya.
Menkop berharap pada tahun 2014, diantara lebih dri 200rb koperasi, Indonesia akan menempatkan 3 koperasi indonesia sebagai koperasi yang berskala internasional. “Karena itu, kami optimis pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun 2013 yang 6,3% dapat dicapai. Kesejahteraan anggota koperasi dan rakyat terus meningkat di bawah kepemimpinan Presiden SBY,” ujar Syarifudin Hasan.
http://setkab.go.id/berita-9463-jumlah-koperasi-2013-sudah-melebihi-target-2014.html
Tujuan, Fungsi, dan Manfaat koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/10/08/tujuan-fungsi-dan-manfaat-koperasi/
Anggota Koperasi
34,7 Juta Orang Indonesia Sudah Jadi Anggota Koperasi
Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat sebanyak 34,7 juta penduduk Indonesia telah menjadi anggota koperasi hingga Juni 2013.
Menkop UKM Syarifudin Hasan menuturkan, hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk bergabung dalam koperasi cukup tinggi, meskipun diakuinya jumlah harus diiringi dengan kualitas.
“Pertumbuhan koperasi naik 4,5 % dari tahun 2009 sampai tahun 2013. Pada tahun 2009 jumlah koperasi tercatat sebanyak 170.411 unit," ungkap Menkop UKM Syarifudin Hasan seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/7/2013).
Sementara dari sisi jumlah koperasi yang beroperasi di Indonesia, kini sudah mencapai 200.808 unit hingga akhir Juni. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah pada 2014.
"Karena itu, kami optimistis pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun 2013 yang 6,3% dapat dicapai. Kesejahteraan anggota koperasi dan rakyat terus meningkat di bawah kepemimpinan Presiden SBY,” ujarnya. (Ndw)
http://bisnis.liputan6.com/read/638196/347-juta-orang-indonesia-sudah-jadi-anggota-koperasi
CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA
CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :
a. Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.
Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.
b. Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.
c. Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
http://tarymagetan.wordpress.com/2011/11/08/contoh-koperasi-yang-sukses-di-indonesia/
Tata Cara Pendirian Koperasi
Persiapan Mendirikan Koperasi
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
Berita Acara Rapat Pembentukan.
Surat bukti penyetoran modal.
Rencana awal kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
http://www.citraniaga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70:tata-cara-pendirian-koperasi&catid=45:peraturan-koperasi&Itemid=40
Jumat, 08 November 2013
Kamis, 07 November 2013
Menurunnya KOPERASI Indonesia
Menurunnya KOPERASI Indonesia
Pembangunan koperasi yang dilaksanakan selama Repelita IV, secara kuantitatif (usaha koperasi) telah menunjukkan hasil yang cukup memadai. Namun demikian, agar hasil yang telah dicapai tersebut dapat berkesinambungan maka diperlukan perkembangan pembangunan koperasi secara kualitatif. Apabila secara kualitatif (kelembagaan koperasi) koperasi yang ber¬sangkutan cukup berkembang maka peranannya dalam perekonomian nasional pada umumnya, dan dalam pembangunan pada khususnya, akan makin meningkat. Keadaan koperasi selama periode Repelita IV dapat digambarkan sebagai berikut.
A. Keadaan Kelembagaan Koperasi
Tujuan kebijaksanaan dan program pembinaan kelembagaan koperasi selama Repelita IV adalah:
(1) meningkatkan kemam¬- puan organisasi, tata laksana dan pengawasan koperasi;
(2) meningkatkan kemampuan alat perlengkapan koperasi;
(3) Meningkatkan kemampuan berkoperasi para anggota; serta
(4) lebih menanamkan pengertian berkoperasi pada masyarakat luas. Kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai tujuan kebijaksanaan dan program pembinaan
kelembagaan koperasi adalah:
(a) menyempurnakan pembinaan kelembagaan koperasi di bidang organisasi, tata
laksana dan pengawasan;
(b) mendorong KUD agar membentuk dan mengembangkan unit organisasi dan
usaha;
(c) menyelenggarakan latihan dan penataran serta penyuluhan bagi alat perlengkapan
organisasi.
Selama kurun waktu yang sama KUD meningkat sehingga menjadi 7.470 KUD pada tahun 1987, atau meningkat rata-rata sebesar 4,3% per tahun. Dalam pada itu perkembangan jumlah anggota koperasi menunjukkan bahwa pada tahun 1983 baru mencapai 13.652 ribu orang dan pada tahun 1987 telah mencapai 25.545 ribu orang, atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,8% per tahun. Sementara itu jumlah anggota KUD yang pada tahun 1983 baru mencapai sebesar 9.608 ribu orang, pada tahun 1987 telah me-ningkat menjadi 16.682 ribu orang, atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 18,4% per tahun.
Selain pengurus dan badan pemeriksa, koperasi mempunyai alat perlengkapan organisasi yang lain, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT). Alat perlengkapan ini dapat berfungsi sebagai alat pengukur perkembangan peranan para anggota dalam setiap koperasi. Dari jumlah koperasi yang ada, yang telah mampu menyelenggarakan RAT meningkat dari 13.761 buah pada tahun 1983 menjadi 18.021 buah pada tahun 1987, atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,7% per tahun.
Alat perlengkapan organisasi berikutnya yang sangat me¬nentukan perkembangan koperasi adalah pengurus. Pada umumnya sejak saat pembentukan, setiap koperasi telah mempunyai pe-ngurus. Kemudian menyusul dibentuk badan pemeriksa. Di samping alat perlengkapan organisasi, suatu koperasi memerlukan paling sedikit seorang manajer untuk mengelola usahanya. Perkembangan jumlah manajer selama Repelita IV masih memprihatinkan.
Pada tahun 1983 jumlah manajer koperasi mencapai 9.328 orang, kemudian pada tahun 1987 menurun men¬- jadi 6.393 orang, atau mengalami penurunan rata-rata 7,9% per tahun. Dalam pada itu, KUD memiliki jumlah persentase manajer
yang lebih besar dibanding bukan KUD. Pada tahun 1987 sebanyak 72,1% dari KUD yang ada telah memiliki manajer di lain pihak dari non KUD yang ada pada tahun itu hanya 4,3% yang usahanya dikelola oleh manajer.
Dalam upaya untuk meningkatkan peranan wanita di bidang perkoperasian telah dilaksanakan latihan kerja dan pembentukan kelompok usaha bersama. Pada tahun 1987 koperasi yang dibentuk oleh para wanita telah berjumlah 769 buah dengan anggota sebanyak 367,8 ribu orang.
Modal usaha yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut mencapai sekitar Rp 9,1 milyar. Kegiatan usaha koperasi-koperasi tersebut antara lain: menyelenggarakan simpan pinjam, Kredit Candak Kulak (KCK), pertokoan, berjualan pakaian jadi, serta melaksanakan serba usaha dan jimpitan beras. Jumlah wanita yang menjadi anggota koperasi sampai dengan tahun terakhir Repelita IV telah mencapai sekitar 1.376,7 ribuorang. Sementara itu, dalam upaya pengembangan sistem perkoperasian secara nasional, telah dibina dan dikembangkan lembaga-lembaga keuangan koperasi melalui pemantapan Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN).
Selama Repelita IV, melalui merger dan pengenalan manajemen modern, BUKOPIN telah menjadi bank tunggal koperasi, dengan nasabah yang semakin berkembang dan mencakup berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia seperti: Induk, Gabungan, Pusat maupun koperasi-koperasi primer lainnya. Di samping itu diusahakan dan didorong pula pertumbuhan dan pengembangan Koperasi Jasa Audit (KJA) sebagai, upaya dalam mewujudkan prinsip dasar koperasi di bidang pemeriksaan, yaitu, dari koperasi, oleh koperasi dan untuk koperasi. Dengan berperannya KJA dalam melakukan pemeriksaan terhadap 335 koperasi-koperasi, diharapkan KJA akan dapat merupakan salah satu landasan strategis menuju kemandirian koperasi.
Lebih jauh lagi, rangsangan yang ditimbulkan oleh pemerintah di bidang kelembagaan telah mendorong terbentuknya Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Koperasi dan Akademi Koperasi yang dibiayai oleh gerakan koperasi sendiri. Selain itu, untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga yang lebih profesional di bidang perkoperasian, perhatian khusus telah diberikan kepada pembinaan dan pengembangan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Sebagai sarana untuk menyeleng¬garakan latihan, penataran dan penyuluhan bagi alat perlengkapan organisasi koperasi digunakan Balai Latihan Koperasi (Balatkop) yang ada di setiap propinsi, kecuali DKI Jakarta. Bahkan di beberapa propinsi tersedia lebih dari satu Balatkop, misalnya di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat. Di samping itu, khusus di DKI Jakarta telah dibangun Pusat Latihan dan Penataran Koperasi (Puslatpenkop).
Sasaran dari pelatihan, penataran dan penyuluhan kope- rasi adalah mereka yang berkecimpung dalam koperasi, yang terdiri atas anggota pengurus, anggota badan pemeriksa, para kader koperasi, manajer dan karyawan koperasi. Jumlah tenaga koperasi tersebut yang memperoleh latihan, penataran dan pe¬nyuluhan selama Repelita III mencapai 89.923 orang. Dalam periode Repelita IV sampai dengan akhir Maret 1987 jumlahnya menurun menjadi 59.057 orang Penurunan ini disebabkan oleh diterapkannya persyaratan yang lebih ketat bagi calon peserta selain itu untuk sementara jumlah yang ada dipandang sudah memadai.
Selain sasaran tersebut, latihan, penataran dan penyu¬lu- han koperasi ditujukan pula kepada kelompok masyarakat, seperti dosen, pemuda, pramuka, wanita, pemuka agama, warta- wan, dan sebagainya. Kader dari kelompok masyarakat tersebut yang telah berkesempatan mengikuti pendidikan perkoperasian selama Repelita III berjumlah 5.139 orang. Jumlah tersebut dalam Repelita IV (sampai dengan akhir Maret 1987) meningkat menjadi 14.276 orang.
Penyuluhan yang mencakup sasaran lebih luas dilakukan dengan tujuan memasyarakatkan dan membudayakan koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti ceramah, diskusi, pameran, kesenian, tulisan-tulisan di surat-surat kabar, majalah dan buku perkoperasian. Di samping itu kegiatan penerangan dan penyuluhan koperasi juga dilakukan melalui siaran radio dan televisi.
http://sinyohendri.wordpress.com/2010/11/01/menurunnya-koperasi-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)