Selasa, 21 Oktober 2014

Artikel Wisata Kuliner



PIZZA KAYU BAKAR






Bulan lalu saya dan seorang kawan berkuliner ria ke Kota Hujan, Bogor. Mengunjungi Bogor dengan tujuan wisata kuliner jelas belum lengkap kalau belum menyambangi Jalan Pangrango. Pasalnya, di sana berderet tempat-tempat makan yang enak-enak, salah satunya adalah Kedai Kita!
Kedai Kita namanya. Sekilas nama restoran ini memang kurang menarik, penampilan restorannya pun biasa-biasa saja, tapi kalau sudah weekend atau tanggal merah, penuhnya amit-amit. Pelayanannya pun jadi terkesan agak lambat, nampaknya tidak kuat melayani pengunjung yang banyak membludak. Kedai Kita terletak tidak jauh dari Pia Apple Pie & Chocolava, yaitu di Jl. Pangrango No. 21, Kota Bogor, telp.0251-324160. Lokasinya bersih dan terkesan asri karenakan angkua hijau dan banyak tanaman di sekellilingnya.  Apabila kalian ingin berkunjung  ke Kedai Kita berikut adalah akses dengan  transportasi umum;
1. Dari Terminal Baranangsiang: dari belakang terminal, naik angkot 09 (Sukasari – Wr. Jambu), turun di Jl. Pajajaran (perempatan Hotel Pangrango 3), jalan kaki ke arah Macaroni Panggan (MP), menuju Kedai Kita.
2. Dari Stasiun Bogor: naik angkot 03 (Kita (Seberang PIA Apple Pie). Baranangsiang – Bubulak), turun di Taman Kencana, jalan kaki menuju Kedai.
Kedai Kita itu bisa dibilang salah satu tempat makan yang tenar di Bogor. Banyak menu yang ditawarkan yang mampu menggugah selera para penikmat kuliner. Berikut menu lengkap dengan daftar harga yang tersedia di Kedai Kita.





Menurut hasil gugling dan hasil rekomendasi teman yang memang penghuni Bogor, kalau ke tempat yang satu ini nggak afdol kalau belum mencoba pizza kayu bakar. Apa sih pizza kayu bakar itu? Ya pizza aja biasa, tapi dimatenginnya dibakar pakai kayu bakar. Pizza kayu bakar Kedai Kita dibakar di dalam oven dengan menggunakan kayu bakar. Terdapat berbagai varian rasa dari pizza kayu bakar Kedai Kita ini, mulai dari BBQ smoked beef, beef pepperoni, hawaiian, tuna, vegetable, seafood/marinara, smoked chicken funghi, margarita/cheese, BBQ smoked chicken sampai quatro yang merupakan kombinasi dari 4 rasa pizza. Komposisi dari setiap rasa pizza di Kedai Kita memang tidak seberagam pizzanya Pizza Hut, tapi lapisan kejunya lebih tebal daripada lapisan pizzanya Pizza Hut.Selain itu kita dapat meminta keju bubuk untuk ditaburi di bagian atas pizza yang kita pesan. Hmmmm......yummmmiiiiiii. Walaupun pembuatan pizzanya menganut pembuatan pizza klasik seperti di Italia, keju dan bahan-bahan lain yang dipergunakan, rasanya bukan import tapi buatan dalam negeri karena kejunya sendiri tidak sesengau keju Eropa, masih cocoklah dengan selera Indonesia.



Baiklah! Saya memesan satu unit(?) pizza kayu bakar dengan topping BBQ smoked chicken seharga 57ribuan, sudah termasuk tax. Setelah menunggu beberapa lama, muncullah pesanan yang ditunggu-tunggu. Meskipun saya tidak merasakan sesuatu yang jauh berbeda ketika menyantap pizza kayu bakar, namun rasa pizza tersebut tidak kalah denga rasa pizza di Pizza Hut. Rasanya tentunya tetaplah berbeda dan layak untuk dicicipi.
Menggiurkan bukan? Untuk  pencinta kuliner belum lengkap kalau belum berkunjung dan mencicipi pizza kayu bakar ini. Selain lokasinya strategis, kalian tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam karena harganya terjangkau dan yang lebih penting cita rasanya yang sangat bisa memanjakan lidah para pecinta kuliner. Selamat mencoba!



Komentar:
·         Dinda Damayanti- Karyawan Swasta
Sering banget kesini ga bosen2 apalagi pizza kayu bakarnya, soalny :'). Belum nemu ditempat-tempat lain “
·         Ucup – Mahasiswa
Terkadang pelayanannya agak lambat ketika sedang penuhnya pengunjung.


 


Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI


Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Pendapat Saya :
Walaupun merugikan PT. B , tindakan PT. A dapat dibenarkan undang - undang bahwa mereka tidak melanggar hak cipta bila mencantumkan sumber refrensi karena sesuai dengan perundang-undangan No.19 tahun 2002 pasal 15 atas alasan penelitian demi berkembangnya ilmu pengetahuan maka tidak termasuk pelanggaran hak cipta.
 
Tapi menurut saya dari kasus di atas adalah bisa dikatakan termasuk pelanggaran hak cipta karena PT. A memperbanyak  artikel - artikel secara ilegal dan telah merugikan PT B. Walaupun penggandaan artikel tersebut tidak untuk komersial dan dengan alasan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya ilmu pengetahuan namun perlu digaris bawahi bahwa PT. A menggunakan refrensi tersebut untuk memperoleh produk-produk unggulan yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan komersial.

http://tugas-fendy.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
 

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Azas Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

TUJUAN KONSUMEN
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 PENGERTIAN PELAKU USAHA
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

HAK PELAKU USAHA
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa   konsumen.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan
Pemberian santunan

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
http://rdcdrcrdc.blogspot.com/2012/06/perlindungan-konsumen.html

http://m-fahli.blogspot.com/2013/06/perlindungan-konsumen.html

Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan Saham Bank BRI

Prospek Perkembangan Saham Bank BRI

Semenjak merilis laporan keuangan dalam tiga bulan pertama 2012, saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melemah 7,2%, underperform terhadap IHSG yang hanya turun 0,6% pada periode yang sama. Bagaimana prospek saham BBRI sepanjang tahun ini?

Periset Samuel Sekuritas Joseph Pangaribuan mengungkapkan ada potensi perlambatan pertumbuhan ke depan dikarenakan semakin sulitnya melakukan pembukaan cabang di daerah terutama perkotaan, pertumbuhan kredit mikro Kupedes yang tidak didukung oleh penambahan jumlah kreditur, serta potensi penurunan NIM akibat semakin ketatnya persaingan di kredit mikro.

BRI membukukan pertumbuhan kredit UMKM yang lebih tinggi dari rata-rata bank lainnya pada 2008-2009, namun tidak untuk tahun 2010 dan 2011. Salah satu alasannya dikarenakan semakin sulitnya memperluas cabang dengan agresif seperti halnya tahun 2008-2009.

"Dengan alasan ini juga, kami memperkirakan penambahan cabang tidak lagi agresif ke depannya, terutama di perkotaan," ungkap Joseph dalam riset Samuel Mei 2012.

Penambahan cabang pada 2008 sebanyak 32 unit dan cabang pembantu 107 unit, sedangkan pada 2009 ada penambahan sebanyak 30 unit dan cabang pembantu 97 unit. Penambahan terutama di daerah perkotaan. Sesudah 2009, BRI tidak lagi melakukan penambahan cabang dengan agresif. 

Samuel melihat melambatnya pertumbuhan kredit di UMKM di BRI lebih dari sekadar masalah konsolidasi. 

Sementara itu, khusus untuk kredit mikro Kupedes (mikro yang tidak termasuk KUR), perlambatan pertumbuhan kredit BRI diyakini karena jumlah debitur yang tidak banyak mengalami perubahan meskipun terdapat 50 juta UMKM yang masih dapat dibiayai oleh perbankan.

Kredit mikro sendiri lebih banyak tumbuh karena tambahan kredit dari debitur lama di mana rata-rata penambahan kredit sekitar 10-15% setiap tahunnya. 

"Menurut kami, ke depannya BRI akan sulit menaikkan bahkan mempertahankan pertumbuhan kredit mikro apabila hanya terus mengandalkan penambahan kredit dari debitur lama dikarenakan adanya potensi keterbatasan usaha dari debitur dan juga semakin banyaknya bank lain yang memasuki kredit mikro yang juga berpotensi merebut debitur BRI," ungkapnya.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2008, KUR hanya tumbuh dengan CAGR 10,5% di mana 2008 lalu KUR mencapai Rp4,5 triliun, sedangkan 2011 sebesar Rp11,2 triliun. Namun berbeda dengan kredit mikro, kenaikan KUR didukung dengan kenaikan jumlah nasabah di mana jumlah nasabah saat ini mencapai 1.932 nasabah. 

Sistem KUR yang dijamin oleh pemerintah juga memberikan keuntungan bagi BRi dikarenakan KUR hanya memberikan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar 31,0-36,5% dibandingkan dengan kredit mikro sebesar 75%.

"Kami melihat ke depan BRI akan lebih memfokuskan pertumbuhan pada kredit ini untuk menjaga CAR,".

Samuel beranggapan pertumbuhan kredit mikro Kupedes, karena kenaikan kredit tidak didukung oleh kenaikan jumlah debitur. Saat ini, kompetisi di kredit mikro juga semakin ketat sehingga diperkirakan akan dapat menekan suku bunga kredit mikro.

Oleh karena itu, Samuel merubah asumsi terutama dengan menyesuaikan pertumbuhan kredit dan suku bunga pinjaman. Pertumbuhan kredit diturunkan menjadi 20% tahun ini dari sebelumnya 22% dan 19,5% pada 2013 dari sebelumnya 22%.

Sementara itu, Samuel juga menurunkan NIM menjadi 9,5% untuk tahun ini dari sebelumnya 10% dan 9% untuk 2013 dari sebelumnya 10%. 

"target harga baru Rp7.400 dari sebelumnya Rp8.100 dan menurunkan rekomendasi menjadi hold. Target kami ini mencerminkan PBV 2,84 kali dengan asumsi ROE 25,6%, rate of return 17%, dan growth rate 12,8%,".



Analisis :  
Adanya potensi perlambatan pertumbuhan ke depan dikarenakan semakin sulitnya melakukan pembukaan cabang di daerah terutama perkotaan, pertumbuhan kredit mikro Kupedes yang tidak didukung oleh penambahan jumlah kreditur, serta potensi penurunan NIM akibat semakin ketatnya persaingan di kredit mikro. BRI membukukan pertumbuhan kredit UMKM yang lebih tinggi dari rata-rata bank lainnya pada 2008-2009, namun tidak untuk tahun 2010 dan 2011 jadi penambahan cabang tidak lagi agresif ke depannya, terutama di perkotaan. Selanjutnya BRI akan lebih memfokuskan pertumbuhan pada kredit ini untuk menjaga CAR.








Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN
No. II/SP/III/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Suryanto Zuhri
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. JAYA ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Julio Hardiansyah
Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. DUA KELINCI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.
KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 10 % dari setiap produk yang berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 10 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.

PEMBATALAN PERJANJIAN
  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.
  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.

KESEPAKATAN PERJANJIAN

Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.
Bali, 14 Maret 2011

Yang membuat perjanjian
PT. JAYA ABADI                                         CV. DUA KELINCI
                                    materai