HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Hukum
Ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi dapat didefinisikan
sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
SUMBER:
http://cahyalfc.blogspot.com/2013/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html