Rabu, 27 April 2016

PASAR MODAL DI DUNIA




BURSA SAHAM TERBESAR DIDUNIA

1.      Bursa Saham New York
Kapitalisasi pasar saham bursa efek New York mencapai US$ 17.949,88 miliar pada akhir Desember 2013. Dengan banyak perusahaan China memutuskan untuk mendaftarkan saham di bursa yang juga dikenal dengan New York Stock Exchange/NYSE ini membuatnya menjadi salah satu bursa terkenal.
Di bursa saham ini menawarkan berbagai jenis produk dan jasa keuangan termasuk saham, futures, opsi, obligasi, data pasar, dan solusi teknologi informasi. Bursa saham NYSE ini terletak di distrik Manhattan Financial, New York.

2.      Bursa Saham Nasdaq
Kapitalisasi pasar saham Nasdaq mencapai US$ 6.084,97 miliar pada 2013. Nasdaq OMX mengoperasikan 24 pasar. Di bursa saham ini juga memperdagangkan saham, opsi, pendapatan tetap, derivatif, komoditas, dan futures.
Nasdaq ini singkatan dari National Association of Securities Dealers Automated Quotation. Bursa saham memang mengkhususkan pada saham perusahaan teknologi tinggi.

3.   Bursa Saham Jepang
Bursa saham grup Jepang terdiri dari bursa saham Tokyo dan Osaka Securities Exchane. Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 4.543,17 miliar pada 2013. Bursa saham ini dipisahkan menjadi beberapa bagian berbeda.  Bagian pertama merupakan tempat perdagangan saham untuk perusahaan besar. Bagian kedua, perusahaan-perusahaan menengah melakukan bisnis.

3.      Bursa Saham London
Bursa saham yang didirikan pada 1801 ini termasuk bursa saham tertua di dunia. Kapitalisasi pasar saham bursa efek London mencapai US4 4.428,98 miliar. Grup bursa efek London terdiri dari bursa efek London dan Borsa Italiana.

4.      Bursa Saham NYSE Euronext
Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 3.582,9 miliar pada 2013. Bursa saham ini menggabungkan Euronext Brussel, Euronext Lisbon, dan Euronext Paris yang merupakan bursa saham utama di Eropa.

5.      Bursa Saham Hong Kong
Bursa saham ini memiliki kapitalisasi pasar saham US$ 3.100,78 miliar pada 2013. Bursa saham ini merupakan bursa keenam terbesar di dunia, dan terbesar ketiga di Asia.

6.      Bursa Saham Shanghai
Bursa saham ini meski tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing, akan tetapi operasi bursa saham ini independen di China. Kategori yang ditransaksikan di bursa saham ini antara lain saham, obligasi dan dana. Kapitalisasi pasar saham mencapai US$ 2.469 miliar pada 2013
Bursa saham ini didirikan pada 26 November 1990, dan beroperasi pada 19 Desember 1990. Bursa saham ini merupakan organisasi nirlaba yang dikelola China Securities Regulatory Commision. Indeks pasar saham utama ini adalah SSE Composite.

7.   Bursa Saham Toronto
Kapitalisasi pasar saham ini termasuk TSX Venture mencapai US$ 2.113,82 miliar. Bursa saham ini mentransaksikan berbagai saham termasuk pertambangan, minyak dan gas. Selain itu, surat berharga, dana investasi, dan exchange-trade fund juga ditransaksikan di bursa saham ini.
Bursa saham Toronto termasuk bursa saham terbesar di Kanada. Mengutip dari Wikipedia, bursa saham ini berkantor pusat di Toronto, Kanada dan mempunyai kantor di Montreal, Winnipeg, Calgary, dan Vancouver.

9.  Bursa Saham Jerman (Deutsche Borse)
                  Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 1.936,11 miliar pada 2013. Seperti bursa saham lainnya, di bursa saham ini juga mentransaksikan saham, surat berharga, dan transaksi perdagangan derivatif.

10. Bursa Saham Swiss (SWX Swiss Stock Exchange)
Bursa saham mencatatkan kapitalisasi pasar saham sekitar US$ 1.540 miliar pada 2013. Bursa saham yang terletak di Zurich ini memperdagangkan obligasi pemerintah dan derivatif seperti opsi saham.
Indeks pasar saham utama bursa saham ini disebut SMI (Swiss Market Index). Indeks saham ini terdiri dari 20 saham terpenting berdasarkan kapitalisasi pasar yang mengambang bebas. Bursa saham SIX ini termasuk bursa saham pertama di dunia yang menggunakan sistem perdagangan, kliring, dan penyelesaian terautomasi penuh pada 1995. Bursa saham SIX ini dikelola suatu perkumpulan yang terdiri dari 55 bank yang masing-masing mempunyai hak pilih yang seimbang dalam hal-hal terkait manajemen dan pengawasan bursa.

11. Bursa Efek Indonesia
Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih menjadi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan data BEI, nilai kapitalisasi pasar BBCA per akhir Februari 2015 mencapai Rp 344,15 triliun naik RP 17,79 triliun dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp 326,463 triliun.
Adapun di posisi kedua masih dipegang PT Astra International Tbk (ASII) dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 317,79 triliun.
Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berhasil melompat ke posisi ketiga  menggeser PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang sebelumnya berada di posisi tiga besar.

Nilai kapitalisasi pasar BBRI  mencapai Rp 314,43 triliun. Nilai pangsa pasar BBRI ini melonjak dari Rp 285,13 triliun per akhir Januari 2015. Peningkatan market cap ini membuat BBRI yang sebelumnya berada di posisi kelima terangkat ke posisi tiga.

Sementara HMSP yang nongkrong di posisi tiga di Januari 2015, melorot  ke posisi lima. Nilai kapitalisasi pasar HMSP per akhir Februari tercatat Rp 285,77 triliun. Adapun, pada akhir Januari 2015, nilainya Rp 294,53 triliun.

Emiten lain yang juga berhasil naik kelas adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Bank BUMN ini naik tangga menyingkirkan PT Unilever Tbk (UNVR).
BMRI naik dari peringkat tujuh ke posisi enam dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 277,2 triliun per akhir Februari 2015. Pada bulan sebelumnya, nilai kapitalisasi  BMRI tercatat Rp 254,1 triliun.
Bertukar posisi, UNVR kini ada di posisi ke-7 dengan market cap Rp 274,68 triliun. Pada akhir Januari 2015, nilai kapitalisasi pasar UNVR sebesar Rp 273,34 triliun.

Daftar Bursa Saham terbesar di Eropa
1.      Bursa Saham London : US$ 17.949,88 miliar
2.      Bursa Saham NYSE Euronext : US$ 6.084,97 miliar
3.      Bursa Saham Jerman (Deutsche Borse) : US$ 1.936,11 miliar

Daftar Bursa Saham terbesar di Asia
1.      Bursa Saham Jepang : US$ 4.543,17 miliar
2.      Bursa Saham Shanghai : US$ 2.469 miliar
3.      Bursa Saham Hong Kong :  US$ 3.100,78 miliar

Daftar 10 emiten dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia:
1.      PT Bank Central Asia Tbk (BBCA): Rp 344,15 triliun
2. PT Astra International Tbk (ASII): Rp 317,79 triliun
3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI): Rp 314,43 triliun
4. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM): Rp 295,84 triliun
5. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP): Rp 285,77 triliun
6. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI): Rp 277,2 triliun
7. PT Unilever Tbk (UNVR): Rp 274,68 triliun
8. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI): Rp 126,92 triliun
9. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS): Rp 126,05 triliun
10. PT Gudang Garam Tbk (GGRM): Rp 102,79 triliun

Reff:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
bisniskeuangan.kompas.com/.../Ini.10.Emiten.Berkapitalisasi.Terbesar.diIndonesia

Rabu, 25 November 2015

Analisis Kasus Etika Profesi Akuntansi



Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan.

Kesimpulan
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
1.  Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.  Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.  Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.  Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5. Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.  Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
7. Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
8.  Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

SARAN :
·       Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
·       Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
·       Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.

Referensi :